SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan PSBB kelima bakal berlangsung hingga 2 Juli 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB mulai Jumat sampai 2 Juli 2020 karena penularan COVID-19 masih terjadi. Selain itu ia menyebut warga masih membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.
"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran COVID-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19," kata Rahmat Effendi saat dihubungi dari Bekasi, Jumat (5/6/2020).
Wali Kota meminta seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.
Baca Juga:Hadapi Masa Transisi PSBB, Fraksi PKS: Jakarta Bisa Jadi Contoh
"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," katanya.
Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ia menjelaskan pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Rahmat mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.
Ia mengatakan bahwa ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit COVID-19 tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.
Baca Juga:Stasiun Manggarai Ramai Penumpang di Hari Pertama PSBB Transisi
"Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata dia. (Antara)