Selundupkan 402 Kg Sabu dari Iran ke Sukabumi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Penyelundupan sabu dari Iran tersebut dilakukan dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 Juni 2020 | 12:03 WIB
Selundupkan 402 Kg Sabu dari Iran ke Sukabumi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Keenam pelaku penyeludupan 402 kg narkoba jenis sabu di Sukaraja, Sukabumi. [Ist]

SuaraJabar.id - Ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati menanti para pelaku penyelundup narkotika jenis sabu di Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2020), tim gabungan Satgasus Merah Putih Polda dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 402,38 kilogram.

Total ada enam pelaku yang diamankan. Mereka masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) dan YFC (31).

Para pelaku bertugas sebagai kapten kapal, anak buah kapal (ABK), dan petugas yang mengatur pengiriman sabu jalur darat hingga disimpan di Sukaraja.

Baca Juga:Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas Setelah Kepala Terlindas Mobil Boks

Kapten dan ABK bertugas menjemput sabu-sabu dari Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia.

Barang haram itu, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.

"Adapun kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu disewa dengan harga Rp 240 juta," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Sabtu (6/6/2020).

Kemudian sabu-sabu diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang bertugas untuk mengatur perjalanan darat.

Tersangka lainnya bertugas menyiapkan mobil dan menyewa rumah di Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga:Ditinggal Istri dan Penuhi Kebutuhan Biologis, Ayah Gauli Putri Kandung

"Pada kasus ini kami masih memburu tersangka lainnya terkait sindikat peredaran sabu-sabu jaringan internasional dan diharapkan bisa segera tertangkap," ujar Listyo.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Dalam dua pasal itu, para pelaku diancam hukuman mati dan atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Sukabumi ini merupakan pengembangan kasus sabu-sabu dari Timur Tengah di wilayah Banten dengan barang bukti 800 kilogram lebih yang lebih dulu dibongkar pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini