Nazaruddin Bebas dengan Remisi 4 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kemenkumham

Menurut Abdul, Nazaruddin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana

Bangun Santoso
Rabu, 17 Juni 2020 | 13:40 WIB
Nazaruddin Bebas dengan Remisi 4 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kemenkumham
Mantan politisi Demokrat Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak