Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin Bebas dengan Remisi 4 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kemenkumham
Menurut Abdul, Nazaruddin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana
Bangun Santoso
Rabu, 17 Juni 2020 | 13:40 WIB

BERITA TERKAIT
Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan Indonesia Lebih Dulu dari Singapura dan Brunei
28 Februari 2025 | 21:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini