Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Molor, Pengacara: Jaksa Ikut Rapid Test

Sidang yang rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB, persidangan belum dimulai.

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Juni 2020 | 12:28 WIB
Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Molor, Pengacara: Jaksa Ikut Rapid Test
Konferensi pers penetapan tersangka petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020). [Suara.com/Emil La Palau]

Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga:Kasus Sunda Empire Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak