SuaraJabar.id - Satreskrim Polresta Depok telah meringkus seorang dukun cabul bernama Amir Saripudin.
Tersangka diringkus seusai melakukan aksi pencabulan terhadap empat wanita dengan modus ritual mandi kembang di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan, Amir telah melancarkan aksi pencabulan tersebut sejak bulan Februari 2019.
Artinya, dia telah bertindak sebagai dukun cabul selama satu setengah tahun lebih.
Baca Juga:Ritual Jilat Kelamin, Dukun Cabul Ancam Para Pasien: Awas Nanti Kena Tulah!
"Menurut keterangan tersangka, dia sudah melakukan praktik tersebut sejak Februari 2019," kata Wida melalui pesan singkat kepada Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Kasus ini terkuak seusai sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/809/K/IV/2020/PMJ/Restro Depok tertanggal 1 April 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu terjadi pada bulan Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, empat korban berinisial SD, N, TA, dan RL mendatangi rumah sang dukun, berniat dimandikan air kembang.
"Para korban dan keluarga datang ke rumah pelaku berniat untuk dimandikan air kembang. Lalu para korban bergantian dimandikan air kembang oleh pelaku," ujar Yusri kemarin.
Saat hendak dimandikan air kembang, sang dukun meminta korban melepaskan semua pakaian. Permintaan itu disampaikan sang dukun dengan dalih agar proses mandi kembang lebih suci.
Baca Juga:Isap dan Jilat Organ Vital 4 Pasien, Dukun Cabul Depok Dibekuk
"Setelah itu korban dimandikan oleh pelaku, lalu pelaku meraba serta mengisap payudara korban," kata Yusri.
Selanjutnya, dukun cabul tersebut juga meminta korbannya untuk berjongkok. Saat itu, dia meraba hingga memainkan lidah di kemaluan korban.
"Setelah itu pelaku kembali memandikan korban memakai air kembang sambil membaca doa atau mantra. Kemudian, pelaku berbicara kepada para korban 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kena tulahnya (akibatnya)' demikian," kata Yusri.