SuaraJabar.id - Nasib sial Rudi Gimbal dipecat perusahaan karena terdampak wabah corona. Lelaki 47 tahun itu pun jual ganja kering.
Nasib sial lagi, dia ditangkap polisi karena jual 1 kilogram ganja kering di wilayah Belencong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat AKBP Erwin Ardiansyah mengungkapkan RK sebelumnya bekerja dengan jabatan tinggi di sebuah hotel ternama di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi RK ini sebelumnya bekerja sebagai manajer hotel di Trawangan. Karena alasan diberhentikan, dia kemudian beralih profesi jual narkoba," kata Erwin dalam konferensi persnya didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung di Mapolda NTB, di Mataram, Senin (6/7/2020).
Baca Juga:Ganja Dapat Cegah Gejala Penyakit Paru-paru Akibat Covid-19 pada Tikus
Narkoba jenis ganja kering tersebut didapatkan dari kenalannya, seorang pria asal Pulau Jawa. Barang tersebut kemudian dia pesan dan terima melalui kiriman paket jasa ekspedisi di Mataram.
Terkait dengan identitas pengirim, Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dikatakan telah mengantonginya.
Meskipun identitasnya enggan disebutkan, namun Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung memastikan bahwa pihaknya sedang menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
"Jadi untuk pengembangan, sudah kita lakukan. Barang dapat dari mana, sudah kita petakan dan sekarang sedang dalam penyelidikan," kata Agung.
RK ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak satu kilogram pada Jumat malam (3/7), oleh Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, di rumahnya di wilayah Belencong, Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga:Tak Punya Uang untuk Obati Sakit Jantungnya, Kakek Ini Terpaksa Jual Ganja
Satu kilogram ganja ditemukan petugas dalam tas pinggang. Ada yang masih dalam bungkusan paket besar dan sebagiannya lagi ditemukan dari sepuluh poket klip plastik bening siap edar.
- 1
- 2