SuaraJabar.id - Sidang perdana gugatan pencabutan asimilasi yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana penganiayaan Habib Bahar bin Smith digelar tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (9/7/2020).
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkapkan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi sebelum masuk pokok perkara.
"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung. Jadi masih dalam proses pemeriksaan berkas hari ini," kata Ichwan usai persidangan, Kamis (9/7/2020).
Ichwan mengatakan majelis hakim memberi waktu selama 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juli 2020.
Baca Juga:Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar
"Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 (Juli 2020) insyaAllah bersidang lagj memperbaiki berkas," ujarnya.
Terkait materi gugatan, Ichwan menyatakan Bahar menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi yang membuat kliennya kembali dibui usai bebas. Menurut Ichwan, alasan pembatalan itu tak masuk akal.
"Jelas banyak penyimpangan. Dalam SK-nya habib melanggar PSBB dan tidak patuh terhadap asimilasi yang diberikan. Kedua habib dinyatakan beliau memprovokasi massa berbuat hal lain. Padahal kalau dilihat dari proses itu, habib tidak pernah memprovokasi tidak mengundang massa datang, massa datang sendiri kemudian apa yang diuraikan habib (ceramah) hal yang wajar, kritik pada pemerintah tentang PSBB, tentang rakyat yang kemudian Covid menjalani kesulitan sembako, beliau kritik tidak menyebut pejabat, beliau secara umum semua merasa dikritik," kata Ichwan.
Menurut Ichwan, Bahar sendiri mendukung upaya gugatan tersebut. Menurutnya, Bahar berpesan agar tetap berjuang menegakkan keadilan.
"(Pesannya) Berjuang terus, lawan kezaliman, pantang menyerah," kata Ichwan.
Baca Juga:Habib Bahar Bin Smith Gugat Pencabutan Asimilasi
Sebelumnya terpidana kasus penganiayaan Habin Bahar bin Smith menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi. Gugatan ini dilayangkan Bahar melalui tim pengacaranya dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
- 1
- 2