Habib Bahar Bin Smith Gugat Pencabutan Asimilasi

Guggatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 08 Juli 2020 | 16:40 WIB
Habib Bahar Bin Smith Gugat Pencabutan Asimilasi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Terpinana kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith gugat pencabutan asimilasi dirinya. Guggatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Gugatan ditujukan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Pengacara Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar, menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor cukup subjektif. Karena Habib Bahar Bin Smith tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal itu di luar kuasa kliennya.

"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis saat dihubungi di Bandung, Rabu (8/7/2020).

Habib Bahar Bin Smith dibebaskan karena asimilasi, 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut oleh ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euphoria itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.

Baca Juga:Ikut Aksi di Gedung DPR, Anak-anak Pecinta Habib Bahar: Bebaskan Habib Kami

Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Habib Bahar Bin Smith yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif karena kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.

"Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana," katanya.

Menurut dia, gugatan itu sudah diterima oleh pihak PTUN Bandung dan akan mulai disidangkan pada Kamis (9/7/2020). Dia menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu.

Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Habib Bahar Bin Smith bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Habib Bahar Bin Smith ke Lapas Nusa Kambangan. Namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.

"Tapi yang kita bahas buka pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," katanya. (Antara)

Baca Juga:Habib Bahar Pilih Tetap di Nusakambangan, Menteri Yasonna: Beliau Nyaman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak