Lahannya Dijadikan Ladang Ganja, PTPN VIII: Mereka Penggarap Ilegal

Lima orang tersangka berinisial YN, M, C, A, D diamankan Polres Cimahi yang merupakan tersangka pengedar dan penanam ganja.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juli 2020 | 18:52 WIB
Lahannya Dijadikan Ladang Ganja, PTPN VIII: Mereka Penggarap Ilegal
Satuan Narkoba Polres Cimahi menginterogasi tersangka atas barang bukti ganja kering saat penggerebekan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/7/2020). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]
Pohon ganja (Suara.com/Cesar)
Pohon ganja (Suara.com/Cesar)

Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng sebuah bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam.

Dari kasus itu, terungkap lima orang tersangka berinisial YN, M, C, A, D yang merupakan tersangka pengedar dan penanam ganja. Lalu polisi juga menyita tiga kilogram ganja siap edar beserta puluhan pot tanaman ganja berbagai ukuran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini