Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng sebuah bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam.
Dari kasus itu, terungkap lima orang tersangka berinisial YN, M, C, A, D yang merupakan tersangka pengedar dan penanam ganja. Lalu polisi juga menyita tiga kilogram ganja siap edar beserta puluhan pot tanaman ganja berbagai ukuran.