SuaraJabar.id - Sesosok bayi lelaki yang ditemukan tewas mengenaskan di Tasikmalaya ternyata hasil hubungan intim di luar nikah. Bayi itu dibuang hingga diseret-seret anjing di sebuah kebun di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Bayi itu dibuang AN, perempuan 20 tahun yang melahirkan anak malang itu. Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kematian bayi itu kurang dari 12 jam sejak penemuannya.
AN tega membuang anak kandungnya karena gelap mata mempunyai anak dari hasil di luar pernikahan. Terungkapnya kasus buang bayi berawal dari informasi masyarakat, bahwa ditemukan bayi terkubur yang jasadnya sebagian sudah digigit anjing.
"Kita mendapatkan informasi dan keterangan saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri pelaku AN diketahui yang membuang bayi, bayi dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang," ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana kepada wartawan, Kamis (16/7/2020)
Baca Juga:Bayi Bertangan Buntung Diseret Anjing di Tasikmalaya, Tengkorak Luka Parah
AN tega membuang bayinya karena malu memiliki keturunan dari hubungan tidak sah dengan pacarnya yang berinisial K yang masih berumur 20 tahun. Sang pacar belum ditangkap.
"Keduanya sudah lama pacaran. Dari hubungan tersebut AN hamil," terang Hendria.