Ridwan Kamil: Pembagian Daging Kurban Harus Door to Door

Ridwan Kamil juga minta panitia kurban menggunakan besek dalam pendistribusian daging kurban.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Juli 2020 | 19:33 WIB
Ridwan Kamil: Pembagian Daging Kurban Harus Door to Door
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok. Humas Pemprov Jabar)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan seluruh panitia kurban di daerahnya soal pentingnya protokol kesehatan saat pelaksanaan Idul Adha 1441 H/2020 M.

"Protokol kesehatan mesti diterapkan dalam setiap proses pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Tujuannya mencegah penularan Covid-19," kata Kang Emil seusai melepas tim pemeriksa kesehatan hewan kurban Jabar secara virtual di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Ridwan menginstruksikan kepada panitia kurban di Jabar untuk menghindari kontak fisik dan kerumunan saat proses penyembelihan hewan kurban berlangsung, pun demikian dengan pendistribusian daging kurban kepada mustahik.

"Tidak boleh ada pembagian daging kurban secara fisik di tempat pemotongan. Saya sudah perintahkan pembagian daging kurban harus secara door to door," ujar dia.

Baca Juga:Hukum Jual Beli Hewan Kurban Via Online, MUI: Itu Masuk Bai'us Salam

"Panitia wajib membuat sistem untuk membagikan ke rumah-rumah. Misalnya warga diberi kupon dan dalam kupon itu dikasih kalimat 'tunggu di rumah'."

"Nanti diantar oleh relawan kewilayahan seperti PKK dan karang taruna. Memang ini tidak mudah, tapi saya ingin masyarakat Jabar selamat (dari Covid-19)," tambahnya dikutip dari Antara.

Ridwan Kamil juga minta panitia kurban menggunakan besek dalam pendistribusian daging. Selain ramah lingkungan, besek dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Saya larang pakai kantong plastik, tapi dari besek atau anyaman bambu. Selain ramah lingkungan penggunaan besek juga akan menghidupkan ekonomi kecil," katanya.

Penerapan protokol kesehatan pun perlu dilakukan dalam proses jual-beli hewan kurban. Ia merekomendasikan jual-beli hewan kurban secara daring untuk mencegah kerumunan.

Baca Juga:Berapa Usia Hewan yang Sah untuk Kurban? Ini Syarat Sah Usia Hewan Kurban

"Jual beli juga harus tanpa sentuhan. Jadi, kalau bisa, belinya sekarang online saja. Syariatnya tercapai, kita juga tidak menyentuh pihak lain. Tradisi ini harus dibangun terlebih dalam situasi Covid-19," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini