Jelang Penerapan Denda Rp 50 Ribu, Warga Depok Masih Banyak Tak Bermasker

Penerapan denda bagi warga Depok yang tak mengenakan masker di tempat mulai berlaku 23 Juli mendatang.

Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Juli 2020 | 11:48 WIB
Jelang Penerapan Denda Rp 50 Ribu, Warga Depok Masih Banyak Tak Bermasker
Petugas berjaga di Check Point PSBB Kota Depok yang ada dibawah Flyover UI, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggelar sosialisasi penggalakkan penggunaan masker bagi pengendara di lampu merah Ramanda, Senin (20/7/2020).

Seperti diketahui, warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenai denda. Hal ini sebagaimana instruksi Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berdasarkan pantauan Jabar.Suara.com, masih banyak warga pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker. Khususnya pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pick-up.

"Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker," kata Komandan Satpol PP Depok Suharna di lokasi.

Baca Juga:Sempat Buron, Penculik 8 Anak di Depok Diringkus di Johar Baru

Suharna mengatakan, sesuai aturannya, mulai tanggal 23 Juli nanti warga yang tidak pakai masker di tempat umum akan dikenakan denda Rp 50 ribu.

Dijelaskan Suharna bahwa sosialisasi ini akan berlangsung mulai hingga 22 Juli 2020.

"Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker, dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok," ujarnya.

Gerakan ini, lanjut Suharna, akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS.

"Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya.
Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas, " tuturnya.

Baca Juga:Koalisi dengan Gerindra, PDIP Resmi Dukung Pradi- Afifa di Pilkada Depok

Windarianto salah satu pengendara motor yang melintas dil okasi mengapresiasi teguran dan masker yang diberikan oleh petugas.

Sebab dirinya mengaku lupa membawa masker ketika keluar dari rumah.

Ditanya terkait denda Rp 50 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker per 23 Juli 2020 nanti, Windarianto mengaku setuju dengan kebijakan itu, guna mengurangi penyebaran Covid-19.

"Bagus kalau di denda saya setuju. Untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus Corona Covid-19 di wilayah Jabar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak