SuaraJabar.id - Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggelar sosialisasi penggalakkan penggunaan masker bagi pengendara di lampu merah Ramanda, Senin (20/7/2020).
Seperti diketahui, warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenai denda. Hal ini sebagaimana instruksi Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Berdasarkan pantauan Jabar.Suara.com, masih banyak warga pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker. Khususnya pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pick-up.
"Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker," kata Komandan Satpol PP Depok Suharna di lokasi.
Baca Juga:Sempat Buron, Penculik 8 Anak di Depok Diringkus di Johar Baru
Suharna mengatakan, sesuai aturannya, mulai tanggal 23 Juli nanti warga yang tidak pakai masker di tempat umum akan dikenakan denda Rp 50 ribu.
Dijelaskan Suharna bahwa sosialisasi ini akan berlangsung mulai hingga 22 Juli 2020.
"Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker, dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok," ujarnya.
Gerakan ini, lanjut Suharna, akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS.
"Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya.
Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas, " tuturnya.
Baca Juga:Koalisi dengan Gerindra, PDIP Resmi Dukung Pradi- Afifa di Pilkada Depok
Windarianto salah satu pengendara motor yang melintas dil okasi mengapresiasi teguran dan masker yang diberikan oleh petugas.