Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan

"Menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya segera membuka segel."

Dwi Bowo Raharjo | Erick Tanjung
Selasa, 21 Juli 2020 | 02:10 WIB
Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
Surat penyegelan bangunan pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2020). [Ist]

Padahal pembangunan bakal pesarean masyarakat Sunda Wiwitan itu dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1). Pasal ini menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan keyakinannya masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini