Padahal pembangunan bakal pesarean masyarakat Sunda Wiwitan itu dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1). Pasal ini menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan keyakinannya masing-masing.
Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
"Menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya segera membuka segel."
Dwi Bowo Raharjo | Erick Tanjung
Selasa, 21 Juli 2020 | 02:10 WIB

BERITA TERKAIT
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
29 Maret 2025 | 17:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
02 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini