Gugus Tugas Covid-19 Jabar Belum Bubar, Meski Sudah Dibubarkan Jokowi

Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 21 Juli 2020 | 12:47 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Jabar Belum Bubar, Meski Sudah Dibubarkan Jokowi
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat belum bubar. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Jabar, Daud Ahmad mengatakan pihaknya masih terus bekerja dan berupaya menurunkan angka penyebaran Corona hingga dengan terbentuknya personil Satgas Pusat dan Daerah untuk penanganan Corona.

"Masih bertugas sampai dengan terbentuknya organisasi dan personalia di Satgas Pusat dan Daerah," kata Daud, saat di konfirmasi, via pesan singkat kepada SuaraJabar.id, Selasa (21/7/2020).

Disinggung soal bagaimana dengan kondisi Covid-19 Jabar saat ini, Daud tidak memberikan penjelasan. Namun Daud memastikan, mekanisme kerja dari Satgas Penanganan Corona akan dijabarkan setelah terbentuk.

Baca Juga:Vaksin Covid-19 dari China Tiba di Indonesia, Unpad Siap Lakukan Uji Klinis

"Sesuai dengan amanat Perpres akan dibentuk Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, sesuai dengan pertimbangan dan rekomendasi Satgas Penanganan Covid 19 Pusat/Nasional," singkatnya.

Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B yang dikutip Suara.com.

Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:Dokter Positif Usai 3 Bulan Sembuh dari Covid-19, Teori Antibodi Keliru?

Komite tersebut terdiri atas tiga unsur, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak