SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan warganya untuk menjalankan Salat Iduladha 2020 secara berjamaah di masjid.
Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggarisbawahi beberapa catatan aturan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran pihaknya.
Catatan atau himbauan tersebut terlampir sebagai surat edaran dengan Nomor 451/4323-SETDA.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Salat Iduladha agar tidak melibatkan anak-anak, orang lanjut usia dan yang mempunyai riwayat penyakit bawaan," kata Pepen, sapaan Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga:Geger! Pria di Bekasi Tiba-tiba Meninggal di Bilik ATM, Dikira Kena Corona
Pepen meminta agar pelaksanaan Salat Iduladha di wilayahnya diikuti warga dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
Jemaah harus dipastikan berkondisi sehat, membawa perlengkapan ibadah mandiri, menggunakan masker dan DKM menyediakan hand sanitizer.
"Menjaga jarak antar jamaah minimal itu satu meter, menghindari kontak fisik. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Ada 14 Pejabat Terinfeksi Corona, Pemkot Bekasi Jadi Kluster Baru Corona?