SuaraJabar.id - Tindakan bejat dilakukan seorang pria lanjut usia (lansia) di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial T.
Pria berusia 70 tahun itu terungkap melakukan pencabulan anak di bawah umur di rumah kontrakannya.
Peristiwa tindak pidana pelecehan seksual ini terungkap pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Aksi bejat T terungkap setelah salah seorang korbannya berinisial S (9 tahun) mengeluh sakit di bagian dada.
Baca Juga:Bejat! Ayah di Medan Cabuli Anak Kandung Depan Istri
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku.
Lalu dipegang bagian kemaluannya, kemudian diberi uang Rp 5.000 dan makanan atau permen.
"Senin malam pukul 19.00 WIB, orang tua korban melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya, namun pelaku sedang tak berada di rumah (kontrakan)," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).
Kabar pencabulan yang dilakukan T seketika menyeruak dan menyebar di masyarakat. Para korban lainnya dari aksi bejat lansia itu pun mulai bermuculan.
"Kemudian ketua RT dan RW melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Sukamantri dan langsung mendatangi TKP bersama petugas lainya, dan membawa korban ke Polsek Cisaat," jelas Sumarni.
Baca Juga:Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri
Sedikitnya ada tujuh anak di bawah umur yang jadi korban aksi cabul T. Salah satu korban ada yang diduga telah dicabuli T sekitar tiga tahun lalu.
- 1
- 2