SuaraJabar.id - Tersangka kasus narkoba yang juga artis Catherine Wilson akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Sampai kini berkas Catherine Wilson tinggal tunggu P21 atau layak sidang.
Polisi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sang model cantik itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
“SPDP sudah masuk tinggal menunggu tahap I,” kata Kasie Pidum Kejari Kota Depok Arief Syafrianto kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Meski begitu, ia belum bisa berkomentar banyak karena berkas perkara atas kasus itu belum lengkap atau belum P-21.
Baca Juga:Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Eks Suami Curiga AHO Dibunuh Sang Pacar
“Berkas nya aja belum diterima. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," katanya.
Diketahui artis yang kerap disapa Keket itu ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat oleh tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan satu pria yang diduga sebagai kurir.
Barang bukti yang disita yakni, satu buah tas berisi dua palastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Tewas Terikat di Ranjang, Mayat Wanita di Apartemen Depok Berstatus Janda