Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Cemburu, Motif Pacar Bunuh Gadis SMA Bandung Setelah ML di Kost
Habis dibunuh, mayat sang gadis dimasukkan ke karung.
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:52 WIB

BERITA TERKAIT
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
04 April 2025 | 13:55 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini