SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat mengizinkan tempat hiburan malam dibuka di Bandung. Namun pengusaha harus mengajukan relaksasi beroperasi saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan tempat hiburan itu harus mengajukan permohonan relaksasi satu per satu. Pengajuan tidak boleh berkelompok atau melalui asosiasi.
"Jadi tidak bisa (berkelompok), misalkan ada 50 tempat hiburan di Kota Bandung kolektif, enggak bisa, jadi harus satu-satu. Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu per tempat," kata Yana di Bandung, Senin (10/8/2020).
Pengajuan izin relaksasi secara masing-masing itu guna memastikan protokol kesehatan COVID-19 diterapkan secara ketat di setiap lokasi.
Baca Juga:60 Tempat Hiburan di DKI Langgar PSBB, Disegel Hingga Bayar Denda
Nantinya setiap tempat itu akan ditinjau satu per satu oleh petugas dari Pemkot Bandung.
"Tentunya harus mengikuti standar yang berlaku, pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan mereka terhadap penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tempat masing-masing," katanya.
Maka dari itu, menurutnya izin akan diberikan tergantung dari kesiapan tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan.
Karena tempat hiburan memang dinilai masih berpotensi menyebarkan COVID-19.
Untuk hal teknisnya, kata dia, pengelola tempat hiburan dipersilakan untuk mengajukan surat permohonan relaksasi. Kemudian esok harinya, petugas dari Pemkot Bandung akan meninjau proses simulasi penerimaan pengunjung dengan protokol kesehatan.
Baca Juga:5 Bulan Tak ada Hiburan Malam di Bandung, Rp 30 Miliar Pajak Melayang
"Kalau hari ini surat datang, besok simulasi, bisa (dibuka) kalau memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai jadi kluster baru," kata dia.