Konser Musik Boleh Digelar di Bandung, Begini Cara Urus Izinnya

Cukup izin ke 1 dinas.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 16 Agustus 2020 | 17:01 WIB
Konser Musik Boleh Digelar di Bandung, Begini Cara Urus Izinnya
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung memberikan izin konser musik digelar. Namun konser musik itu digelar dengan protokol kesehatan.

Saat ini Pemkot Bandung tengah menyiapkan regulasinya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kegiatan itu sangat memungkinkan untuk kembali digelar setelah ia meninjau simulasi yang diadakan kelompok Pelaku Event Bandung (PEB) namun ia meminta agar konser musik berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yakinkan Pemkot Bandung yang akan membuat regulasi bahwa apa pun yang dilakukan teman-teman itu tetap menerapkan standar protokol yang sangat ketat. Sehingga pegiat event bisa berkreasi melakukan aktivitas kegiatanya," kata Yana di Bandung, Minggu (16/8/2020).

Nantinya setiap pelaku event harus mengajukan permohonan perizinan melalui surat yang disampaikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

Baca Juga:Jokowi Diminta Evaluasi Program Pengeluaran Sosial

Setelah itu, pihak pemkot bersama Disbudpar akan meninjau dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatannya.

Menurut dia, prosedurnya permohonan perizinan itu tidak bisa disampaikan secara kolektif atau melalui asosiasi namun setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus membuat surat permohonan masing-masing.

"Minimal dengan hal tersebut, kita bisa sharing, saling diskusi tentang pelaksanaan protokol kesehatannya. Kalau kita sudah diberi keyakinan bisa dijalankan. Kalau seperti hari ini, insyaallah kita kasih izin," kata dia.

Ketua Pelaksana Simulasi Event, Adithya Permana mengatakan simulasi itu digelar dengan mengutamakan keselamatan personil, menerapkan 'physical distancing', prosedur keselamatan, pengelolaan audiens, dan penguatan aturan fasilitas kesehatan.

Pada simulasi tersebut, penyelenggara acara mewajibkan setiap pengunjung mengenakan masker dan memeriksa suhu tubuh. Selain itu, penyelenggara juga menyediakan hand sanitizer.

Baca Juga:Menaker: Uang Subsidi Gaji Diharapkan Bisa Pulihkan Ekonomi

Pengunjung juga dibatasi kepasitasnya dengan tetap saling menjaga jarak sedangkan para petugas dan penampil memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.

Ia memastikan peralatan yang dipakai dari mulai pengangkutan, pemasangan perlengkapan, hingga selesai pelaksanaan acara dilakukan dengan standar protokol kesehatan.

"Simulasi bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi seluruh stakeholder terkait, dan memberikan panduan atau prosedur teknis untuk setiap proses penyelenggaraan acara," katanya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan Pemkot Bandung sangat memperhatikan terkait masalah atau isu COVID-19 yang berdampak pada sektor kesehatan dan ekonomi.

Apalagi sektor pariwisata Kota Bandung menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah. Karena itu, pemkot juga terus melakukan evaluasi dan pembaruan peraturan di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

"Contohnya kita merevisi terkait "drive in" cinema, padahal 'drive in' tidak hanya cinema tapi konser juga bisa. Live music pun asalnya tidak boleh, sekarang cafe, hotel, wedding (pernikahan), sudah bisa melaksanakan. Termasuk tempat hiburan, tapi dengan standar protokol kesehatan," kata Kenny. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini