85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh

Sejauh ini belum ada yang memperoleh izin operasional kembali.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:03 WIB
85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]

SuaraJabar.id - Sebanyak 85 pengusaha tempat hiburan malam di Bandung mengajukan izin operasional usaha mereka agar dapat kembali buka di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tapi mereka belum boleh buka.

Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandung Edward Edo Parlindungan mengatakan setidaknya terapat 85 tempat hiburan malam yang sudah mengajukan izin.

Ke-85 dari 200-an tempat usaha tersebut baru masuk ke tahap pengajuan izin. Sejauh ini belum ada yang memperoleh izin operasional kembali.

"Sekitar 85 lima, itu tempat hiburan seperti kelab malam dan karaoke," ungkap Edo saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:Dirut Pasar Jaya Arief Nasruddin Positif Virus Corona?

Ke-85 tempat hiburan tersebut juga telah selesai mendapat peninjauan dari Pemkot Bandung.

Izin baru akan keluar bila Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menyetujui pembukaan kembali masing-masing tempat hiburan tersebut.

"Ini sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekda," ungkapnya.

Sehingga, mereka belum dapat membuka kembali operasionalnya selama izin dari Sekda Bandung belum keluar. Keputusan izin tetap dilaksanakan oleh Gugus Tugas Coviid-19 Bandung.

"Belum diizinkan beroperasi, hanya surat permohonan sudah masuk ke kita. Ini surat belum ditanda tangani pak sekda dari Gugus Tugas," jelasnya.

Baca Juga:Selain Rapid Test, Pemerintah Juga Akan Atur Harga Swab Test Virus Corona

Kalaupun pada akhirnya diizinkan buka, ia mengatakan, pembatasan operasional tetap akan dilakukan.

Selain dari penerapan protokol kesehatan dan pengurangan kapasitas pengunjung, jam buka pun akan dikurangi.

"Di perwal 46 20202 sudah ada soal jam buka, itu masing-masing berbeda. Karaoke jam 12:00 siang sampai jam sekian. club malam diskotik dari jam 18 sampai jam sekian," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada para pengusaha tempat hiburan malam di Bandung untuk mengajukan izin operasional.

Nantinya, bila ada protokol yang dianggap kurang tepat, maka Gugus Tugas Covid-19 Bandung akan meminta pihak pengelola untuk memperbaiki hal tersebut.

"Kita tidak tolak. Perbaiki kekurangan, kalau mereka memenuhi, kita tinjau ke lapangan. Kalau ada kekurangan SOP protokol kesehatannya kita suruh perbaiki. Nanti lapor lagi ke kita, bahwa kekurangan sudah terpenuhi," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini