Pulang Kerja, Napi Asimilasi Membabi Buta Serang Lansia Pakai Parang

Lansia tersebut dilarikan ke Puskesmas Cempaka untuk mendapatkan perawatan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Agustus 2020 | 22:00 WIB
Pulang Kerja, Napi Asimilasi Membabi Buta Serang Lansia Pakai Parang
MH (32) alias Kawal, diamankan polisi setelah menganiaya seorang lansia di Banjarbaru, Kalsel. [Ist]

Atas perbuatannya, Kawal disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini