Atas perbuatannya, Kawal disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Atas perbuatannya, Kawal disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini