Terungkap! Anggota FPI Racik Bom Molotov, Dilempar ke Kantor PDIP Cileungsi

Dipicu dari pembakaran spanduk dengan gambar Rizieq Shihab.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:35 WIB
Terungkap! Anggota FPI Racik Bom Molotov, Dilempar ke Kantor PDIP Cileungsi
Polda Jawa Barat rilis bom molotov ke Kantor PDIP. (Suara.com/Cesar)

"Kita sedang dalami motifnya, karena ini kelompok, setelah didalami, nanti Dirkrimum akan menjelaskan kenapa mereka melakukan itu," ucap Jendral bintang dua tersebut.

Rudi pun menegaskan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus teror bom molotov ini.

Ia meminta seluruh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang pada kasus ini, untuk ditangkap secepatnya.

"Ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya, kita akan tuntaskan, saya imbau, kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, dari pada kita capek-capek nyari, karena jelas, siapa berbuat apa, namanya, alamatnya dimana," kata dia.

Baca Juga:Polisi Bekuk Pelempar Bom Molotov Kantor PAC PDIP, Ini Kata DPC PDIP Bogor

Soal masalah undang-undang yang diterapkan kepada para pelaku, Rudi mengatakan pihaknya menyangkakan ketujuh pelaku dengan pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun.

Wakil Ketua Bidang DPC PDIP Kabupaten Bogor, Rosenfield Panjaitan yang kediamannya menjadi sasaran aksi pelemparan bom molotov oleh pelaku misterius. (Suara.com/Bagaskara).
Wakil Ketua Bidang DPC PDIP Kabupaten Bogor, Rosenfield Panjaitan yang kediamannya menjadi sasaran aksi pelemparan bom molotov oleh pelaku misterius. (Suara.com/Bagaskara).

Serta pasal 406 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh nya dengan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.

Pada kasus ini, barang bukti yang telah diamankan polisi diantaranya satu botol bekas sirup yang berisikan bensin dan sumbu warna hijau, lima pecahan kaca botol sirup beserta sehelai kain.

Dua Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 32GB no seri BM191157404Z berisi 3 rekaman CCTV dan Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 64GB no seri BN191057028W berisi 11 rekaman CCTV, Serta tiga kendaraan motor berjenis matic, milik para pelaku.

Pada berita sebelumnya, diketahui motif para pelaku melakukan aksi teror, karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimurlan Chaniago mengatakan, ke tujuh orang yang ditangkap itu, merasa sakit hati terkait adanya pembakaran bendera saat terjadi aksi demo di depan gedung DPR pada 27 Juli 2020.

Baca Juga:Ini Dia 2 Anggota FPI Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Bogor

Penelusuran wartawan, saat itu diketahui terjadi aksi demo penolakan kembali Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, yang notabenenya sebagai imam besar Front Pembela Islam (FPI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak