Masuk ke Jalan Tol, Pengendara Motor Jatuh Tersenggol Pajero di Tol Japek

Pengemudi mengaku panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal."

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 31 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Masuk ke Jalan Tol, Pengendara Motor Jatuh Tersenggol Pajero di Tol Japek
Pengendara sepeda motor jenis Honda Vario nekat masuk Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, kendaraan yang ditumpangi tiga orang itu terlibat kecelakaan di Km 8 lantaran tersenggol Pajero di lajur empat. (Foto dok. Jasa Marga)

SuaraJabar.id - Pengendara motor jenis Honda Vario nekat masuk Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, kendaraan yang ditumpangi tiga orang itu terlibat kecelakaan di Km 8 lantaran tersenggol Pajero di lajur empat.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati mengatakan bahwa pengemudi tersebut kekinian telah diamankan petugas patroli.

Ia menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan keterangan pengendara motor, pengendara masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B, Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Baca Juga:Pria Bersarung Bawa Motor Masuk ke Tol dan 4 Berita Viral Lainnya

“Pengemudi mengaku panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal,” kata Widi, Senin (31/8/2020).

Melihat pengemudi motor, Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut. Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widi.

Masuknya sepeda motor ke jalan tol adalah bukan kali pertamanya. Dengan demikian, ia menekeankan sepeda motor yang masuk jalur tol akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Larangan Mudik Diberlakukan, Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Turun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini