Perpanjangan AKB tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.469-Hukham/2020.
Bupati hingga wali kota yang wilayahnya terkena AKB diminta menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Para pemimpin daerah itu juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan unsur TNI-Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB sesuai undang-undang.
Baca Juga:Waspada! Dalam Sepekan, Kasus Corona Jawa Barat Naik 100 Persen Lebih