Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, kafe, rumah makan, minimarket, super market yakni hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020). Jam malam itu untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Kontributor : Emi La Palau