KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Dirut PT DI

Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 September 2020 | 09:48 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Dirut PT DI
Sejumlah teknisi menyelesaikan proses produksi pesawat CN235 di hanggar PT Dirgantara Indonesia (DI), Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Antara)

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Baca Juga:Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak