JPU Tuntut 3 Petinggi Sunda Empire 4 Tahun Penjara

Ketiganya diseret ke pengadilan karena dituduh bersalah melakukan tindak pidana membuat onar sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 September 2020 | 17:18 WIB
JPU Tuntut 3 Petinggi Sunda Empire 4 Tahun Penjara
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

Suharja juga menyatakan, kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.

"Video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak