Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani

"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 September 2020 | 12:33 WIB
Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani
ilustrasi kasus inses. (Kabarmakassar.com).

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak