Protes Tindak Kekerasan, Jurnalis Cirebon Bentangkan Poster di Water Canon

Mereka berunjukrasa menentang tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi penolakan UU Cipta Kerja di beberapa tempat.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Protes Tindak Kekerasan, Jurnalis Cirebon Bentangkan Poster di Water Canon
Puluhan Jurnalis Cirebon raya saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan tindak kekerasan terhadap pres (foto : Abdul Rohman/ Suarajabar.id)

SuaraJabar.id - Puluhan jurnalis televisi, cetak dan online yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Jurnalis Antikekerasan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Cirebon Kota, Senin (12/10/2020).

Mereka berunjukrasa menentang tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi penolakan UU Cipta Kerja di beberapa tempat.

Jurnalis Cirebon memulai aksi dengan berjalan kaki dari Jalan kartini menuju Mapolres Cirebon Kota. Mereka terlihat membentangkan poster yang berisi protes atas tindakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Para jurnalis ini juga menentang penangkapan sejumlah jurnalis ketika melakukan kegiatan jurnalistiknya secara sewenang-wenang.

Baca Juga:11 Hal yang Tak Dikatakan DPR - Pemerintah di Balik Hoaks UU Cipta Kerja

Tuntutan yang terangkum dalam poster bertuliskan "Pak Polisi tugasmu mengayomi, bukan mengintimidasi, Polisi sahabat kami, bukan musuh kami, jangan culik kami Pak Polisi" ini bahkan diletakan di mobil water canon yang terparkir di Mapolrestabes Cirebon Kota.

"Aksi ini, menyusul adanya tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap teman-teman kami di sejumlah daerah," kata Faizal Nurathman, Kordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan. Senin (12/10/2020)

Ia menuturkan, Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanahkan bahwa jurnalis dalam melakukan pekerjaannya mendapat perlindungan hukum. Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan pada jurnalis yang tengah bekerja.

"Oleh karena itu, di sini kami menuntut pihak kepolisian, agar saat meliput setiap peristiwa besar diberi perlindungan sesuai amanat Undang-undang Pers," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Baca Juga:Polisi: Tersangka Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Adalah Satpam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini