Pemerintah Akan Guyur Pemda dan Pelaku Usaha Pariwisata Rp3,3 Triliun

Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:16 WIB
Pemerintah Akan Guyur Pemda dan Pelaku Usaha Pariwisata Rp3,3 Triliun
Siswa merapikan salah satu kamar saat persiapan normal yang baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jayawisata 2, Jakarta, Rabu (24/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk kegiatan awal telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.

"Melalui kegiatan sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 tersebut, diharapkan pemda memperoleh informasi terkait program dana hibah pariwisata tersebut, antara lain terkait teknis hibah pariwisata, pengelolaan hibah pariwisata pada pemda, pengelolaan dan pelaporan keuangan serta teknis penyaluran dana hibah pariwisata tersebut," kata Menparekraf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak