SuaraJabar.id - Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, menegaskan bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) siap untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para pegiat KAMI yang ditangkap polisi.
"Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/10/2020).
Menurut dia, sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu proses hukum para petinggi KAMI ini.
Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap, baru Syahganda yang resmi menunjuk Ahmad sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga:Anggotanya Ditangkap Polisi di Pagi Buta, Ini Reaksi KAMI
Sementara Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Deklarator KAMI Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitupun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.
Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.
Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. [Antara]
Baca Juga:Jumhur dan Syahganda Jalani Pemeriksaan, KAMI Harap Tidak Ada Penahanan