Polisi Sebut Aktivis ITB Era 80an Unggah Ujaran Kebencian via Twitter

Akun Twitter @jumhurhidayat, JH memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:05 WIB
Polisi Sebut Aktivis ITB Era 80an Unggah Ujaran Kebencian via Twitter
Polri beberkan peran tiga petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. (Suara.com/ M. Yasir)

"KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja," tutur Argo.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak