Tak Ada Biaya, Jasad TKI Indramayu Belum Bisa Dipulangkan dari Malaysia

Pihak agensi meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga almarhum, apabila jenazahnya ingin dipulangkan dengan besaran Rp 32 juta.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Tak Ada Biaya, Jasad TKI Indramayu Belum Bisa Dipulangkan dari Malaysia
Ruri Alfath Mujaida, TKW yang meninggal dunia saat perjalanan pulang ke Indonesia.[Muhamad Jupri/TIMES Indonesia]

Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengemukakan, pihak keluarga almarhumah bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi, pihak keluarga dimintai sejumlah uang supaya jenazah bisa dipulangkan kembali ke tanah air.

Di samping itu, saat pemberangkatan Ruri ke Malaysia 3 tahun lalu, dengan menggunakan jalur laut. Agensi yang melakukan hal tersebut bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.

"Agensi yang memberangkatkan Ruri Alfath Mujaida secara ilegal bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan PMI unprosedural," jelasnya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (21/10/2020).

Dia melanjutkan, agensi tersebut juga bisa dikenakan UU tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007, karena unsur-unsurnya sudah masuk.

Baca Juga:Puluhan TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia lewat Entikong

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan membantu menindaklanjuti, apabila pihak keluarga Ruri meminta bantuan.

"Keluarga bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai efek jera bagi sponsor atau agensi yang memberangkatkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak