"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area tamaan nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGP, Wahju Rudianto dalam suratnya Kamis (22/10/2020).
Pihak TNGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.
Kontributor : Aminuddin
Baca Juga:Meledak, Minibus Angkut Gas Melon Terbakar di SPBU Jalan Cianjur-Sukabumi