Buruh Jawa Barat Desak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Dicopot

Pandemi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak menaikkan upah buruh. Buruh memiliki hak untuk dibayar dengan layak.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Buruh Jawa Barat Desak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Dicopot
Ribuan buruh demo di depan Gedung Sate Kota Bandung tolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai Upah Minimum 2021, Selasa (27/10/2020) (foto: Emi La Palau)

“Kita akan adakan konsolidasi, karena sebentar lagi kita juga akan ada rapat secara nasional, karena ini sudah sangat keterlaluan. Omnibus belum selesai, UMSK belum selesai, ditambah edaran menteri. Luar biasa,” katanya.

“Kita tetap menolak semua klaster UU omnibus law. Menolak semua klaster, tidak hanya satu. Karena ini berkesinambungan, tidak ada buruh berjuang untuk dirinya sendiri, ada nelayan ada miskin kota yang semua akan terdampak,” tambahnya.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga:43 Kecamatan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah, 1 Zona Hijau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak