SuaraJabar.id - Sekitar pukul 21.45 WIB, jenazah Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti tiba di rumah duka yang berada di Kampung Cikiray Kidul, Jalan Raya Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Jenazah Aa Gatot pun disambut puluhan pelayat yang terdiri dari tetangga, keluarga dan kerabat.
Dilansir dari Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, mereka langsung mengarahkan jenazah yang diantar menggunakan ambulans RSU Pengayoman Cipinang ke Masjid At-Tawabin yang posisinya berdekatan dengan rumah duka.
Menurut rencana, almarhum Aa Gatot akan dimakamkan pada Senin (8/10/2020) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikiray Kidul yang lokasinya tak jauh dari rumah duka.
Sebelumnya diberitakan, almarhum meninggal setelah mengidap sakit stroke yang dideritanya dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan. Menurut rencana, jenazah aktor kawakan ini akan diberangkatkan ke Sukabumi untuk dimakamkan.
Baca Juga:Negatif Corona, Gatot Brajamusti Dinyatakan Wafat Karena Sakit Komplikasi
"Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan di bawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan," kata aktor sekaligus sahabat Gatot Brajamusti, Evry Joe kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Rencananya pada Minggu malam ini, jenazah baru akan dibawa dan dimandikan dan kemungkinan akan dimakamkan pada Senin (9/11/2020) pagi.
"Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya," jelasnya.
Evry mengaku tidak kaget dengan kabar meninggalnya Gatot Brajamusti. Sebab, Aa Gatot sapaanya sudah lama sakit.
"Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau," bebernya.
Baca Juga:Gatot Brajamusti Dipastikan Meninggal Bukan Karena COVID-19
"Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan," lanjutnya.
Sebelum meninggal di Lapas Cipinang, Gatot Brajamusti pernah ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu pada 29 Agustus 2016.
Kemudian pada 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.
Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari tiga kasus yang menimpanya.
Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Gatot.
Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis sembilan tahun penjara. Dalam persidangan, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.
Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.