Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 November 2020 | 13:00 WIB
Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait kasus percobaan penyeludupan sabu seberat 10 Kg yang dibawa melalui kendaraan truck di Mapolda Jabar, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Penangkapan ini, dilakukan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Sabtu (7/11/2020). Polisi amankan dua orang, yang diduga kuat merupakan kurir pembawa sabu tersebut.

"Iya benar, ada penangkapan sabu-sabu jaringan antar provinsi," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, saat dikonfirmasi, via pesan singkat, Senin (9/11/2020).

Rudy belum dapat menjabarkan, penangkapan tersebut. Rudy menyebut, ia bakal segera gelar rilis, terkait penangkapan tersebut.

"Besok akan kita rilis yah. Mohon waktu untuk pengembangan," katanya.

Baca Juga:Polda Jabar Amankan Satu Truk Bermuatan Sabu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Subdit 2 Narkoba Polda Jabar, terkait jaringan narkotika antar provinsi.

Sabu tersebut, diketahui merupakan kiriman dari wilayah Sumatera, yang akan di edarkan di wilayah Pulau Jawa. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penangkapan terhadap dua kursi tersebut, untuk menangkap bandar dari puluhan kilo sabu, yang berhasil diamankan tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini