Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 November 2020 | 13:00 WIB
Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait kasus percobaan penyeludupan sabu seberat 10 Kg yang dibawa melalui kendaraan truck di Mapolda Jabar, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Sabu tersebut, diketahui merupakan kiriman dari wilayah Sumatera, yang akan di edarkan di wilayah Pulau Jawa. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penangkapan terhadap dua kursi tersebut, untuk menangkap bandar dari puluhan kilo sabu, yang berhasil diamankan tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak