Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 November 2020 | 13:00 WIB
Seludupkan 10 Kg Sabu di Ban Serep, OM dan AHD Terancam Hukuman Mati
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait kasus percobaan penyeludupan sabu seberat 10 Kg yang dibawa melalui kendaraan truck di Mapolda Jabar, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Sabu tersebut, diketahui merupakan kiriman dari wilayah Sumatera, yang akan di edarkan di wilayah Pulau Jawa. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penangkapan terhadap dua kursi tersebut, untuk menangkap bandar dari puluhan kilo sabu, yang berhasil diamankan tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak