RUU Larangan Minuman Beralkohol Berpotensi Picu Miskin Baru

"Sebagai pengusaha dengan adanya RUU ini akan mematikan usaha hiburan dan berdampak akan banyaknya pengangguran,

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 13 November 2020 | 11:00 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol Berpotensi Picu Miskin Baru
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

“Dan itu sama sekali bukan kejahatan yang patut dipidana, ditambah pula bahwa dalam beberapa wilayah hukum adat Indonesia minuman beralkohol seperti tuak dan lainnya merupakan bagian dari tradisi atau adat setempat yang sudah berlaku turun temurun, diakui dan dihormati oleh negara,” imbuhnya.

Pihaknya berharap agar DPR bijak dalam membahas RUU Minol. Hal tersebut agar kerugian dapat diminimalisir.

Menurutnya jika peredaran minuman alkohol diatur, pihaknya akan setuju. Namun jika negara mulai masuk ke ranah hak individu, pihaknya menolak keras.

“Jadi kami berharap DPR harus bijak dalam membahas RUU ini agar kerugian dapat diminimalisasikan. kalau peredarannya diatur tentu kami setuju akan tetapi apabila negara telah masuk mengatur hak azasi warga negaranya jelas kami tolak,” ungkapnya.

Baca Juga:Minim Perhatian dari Pemerintah, Banyak Guru Ngaji Terlilit Utang Rentenir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak