Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Taat Prokes, Melanggar Bisa Dicopot

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,"

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 19 November 2020 | 09:35 WIB
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Taat Prokes, Melanggar Bisa Dicopot
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Antara)

Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan. Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tegasnya.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tegasnya.

Baca Juga:Instruksi Mendagri: Langgar Protokol Kesehatan Kepala Daerah Bisa Dicopot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini