"Ini alasanku pengen kaya," ujar seorang warganet di kolom komentar.
Ada pula warganet yang bingung bagaimana perhitungannya dalam syariat Islam, "Konsepnya bagus, tapi saya bingung. Dalam pandangan ilmu syariat Islam bagaimana ya? Masuk dalam akad jual beli atau akad sodakoh?" tanya warganet ini.
Sumber : Suara.com
Baca Juga:Heboh Gaji Penjaga Warung Rp 6 Juta per Bulan, Warganet Insecure