Ditahan di Sel Pria, Millen Cyrus Rawan Jadi Korban Pelecehan

"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia,"

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 November 2020 | 06:00 WIB
Ditahan di Sel Pria, Millen Cyrus Rawan Jadi Korban Pelecehan
Millen Cyrus menangis saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

SuaraJabar.id - Polisi menahan selebgram Millen Cyrus di sel pria usai ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Tindakan polisi ini menuai kecaman mengingat Millen merupakan transpuan.

Salah satu lembaga yang melontarkan kritik keras adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka mengkritik keras tindakan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan laki-laki karena alasan sesuai keterangan di KTP.

Aparat dinilai tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan Millen yang memiliki ekpresi gender perempuan.

"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:Berderai Air Mata, Millen Cyrus: Saya Salah, Minum Alkohol dan Nyabu

Menurut Maidina, menahan Millen di tempat laki-laki beresiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan yang merupakan pelanggaran HAM.

Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus tersebut.

"Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan," ujar dia.

Dia menjelaskan, dalam kerangka hukum pun Millen seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya resiko penularan Covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif atau terbatas.

"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," tutur Maidina.

Baca Juga:Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Pria, ICJR Protes Keras

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan selebgram Millen Cyrus ke dalam sel tahanan laki-laki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak