Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Tas Luis Vuiton hingga Arloji Rolex

Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 November 2020 | 09:37 WIB
Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Tas Luis Vuiton hingga Arloji Rolex
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak