Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir

"Kegiatannya dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 23.00. Dari klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi prokes..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 26 November 2020 | 11:49 WIB
Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir
Habib Rizieq Shihab (HRS). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJabar.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, dalam proses penyelidikan terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung yang menciptakan kerumunan, polisi telah memanggil 15 orang.

Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. 3 orang yang tidak hadir yaitu Bupati Bogor dan 2 orang dari pihak FPI.

Patoppoi menjelaskan, kegiatan di Megamendung dihadiri sekitar 3.000 orang. Kegiatan yang digelar itu melebihi durasi waktu yaitu 3 jam.

"Kegiatannya dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 23.00. Dari klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi prokes. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung. Dalam penyelidikan, kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR, yang didirikan sejak tahun 2012," katanya seperti dilaporkan Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Kamis.

Baca Juga:Acara Habib Rizieq di Bogor, Polda Jabar akan Tetapkan Tersangka

Menurut aturannya, lanjut Patoppoi, setiap kegiatan telah diatur dan ditetapkan durasi waktu maksimal 3 jam. Penyelenggara kegiatan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan wajib membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19.

"Yang pertama itu, kegiatan pondok pesantren diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik didalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," tuturnya.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa covid ini wabah penyakit menular. Upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4 1984 tentang penyakit menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya," imbuhnya.

Patoppoi juga menuturkan, tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran.

"Berdasarkan keputusan Bupati Bogor, bahwa tanggal 28 Oktober sampai 25 November, Bogor telah menetapkan, bahwa situasinya dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu PSBB pra AKB, dalam KepBup (Keputusan Bupati) itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," katanya.

Polisi menaikkan proses penyelidikan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi penyidikan. Tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga:Nasib Tragis 5 Pejabat Setelah Habib Rizieq Pulang saat Pandemi Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini