SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menemukan beberapa dugaan tindak pidana dari kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Pattopoi mengungkapkan. penyelidikan kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, melibatkan tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga:Beredar Foto Anies Jenguk Rizieq Karena Corona, Begini Fakta Sebenarnya
Berikut perkembangan penyelidikan polisi:
- Dalam penyelidikan, polisi sudah meminta klarifikasi kepada 15 orang, dari itu 12 orang hadir, 3 tidak hadir, 2 orang tanpa keterangan, 1 tidak hadir karena sakit (Bupati Bogor Ade yasin, Covid-19);
- Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa cctv di tkp, dan menganalis channel YouTube Front Tv, terkait keterangan di ponpes itu;
- Berdasarkan keterangan ahli bahwa Covid-19 ini wabah penyakit menular, upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4 1984 Tentang Penyakit Menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya. Tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian, dan membatasi penyebaran;
- Berdasarkan keputusan bupati bahwa tanggal 28 Oktober sampai 25 November, Bogor sudah menetapkan bahwa Bogor situasinya dalam rangka penanggulangan covid itu PSBB pra AKB, dalam Kepbup itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Aturannya tidak boleh ada kerumunan. Kalau pun ada dibatasi dan tidak melebihi durasi waktu tiga jam;
- Polisi temukan fakta bahwa kegiatan penyambutan Rizieq dan peletakan batu pertama dan masjid dan MSIP di ponpes itu terjadinya pada saat berlakuknya PSBB pra AKB. Sehingga wajib mematuhi keputusan bupati;
- Kegiatan Rizieq di Megamendung, dihadiri sekitar 3000 orang, dan lebih dari 3 jam. Dari jam 9 pagi sampai jam 23.00, dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada satgas covid untuk mematuhi protokol kesehatan, dan dalam penyelidikan, ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah Rizieq Shihab yang didirikan sejak tahun 2012;
- Penyidik temukan fakta upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung.
- Kegiatan Rizieq, di Megamendung, melanggar terkait UU penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 uu 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular;
- Penyidik dapati tindak pidana, yakni menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 uu no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira