Pemkab Cianjur Minta Revisi UMK Dari 0 Persen Jadi 6,51 Persen

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang upah minimum menetapkan awal UMK Cianjur dari 0 persen jadi 6,51 persen.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 27 November 2020 | 21:30 WIB
Pemkab Cianjur Minta Revisi UMK Dari 0 Persen Jadi 6,51 Persen
Kadisnakertrans Heri Supardjo diapit serikat buruh di depan rumah dinas Pj Bupati Cianjur usai keputusan revisi UMK. [Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan]

“Pada saat pertemuan difasilitasi pihak Polres Cianjur Kasat dan KBO Intel, alhamdulillah tepat pukul 05.30 WIB surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur,” katanya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi terjadi lagi perubahan kenaikan dari 8 persen menjadi 0 persen, serikat pekerja akan mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jabar.

“Kita akan kawal hingga memastikan surat tersebut diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, jangan kejadian kemarin terulang lagi,” katanya.

Baca Juga:Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak