SuaraJabar.id - Pengusutan kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yang berlangsung di rumah Habib Rizieq Shihab sedang berlangsung.
Walaupun Habib Rizieq sudah menyatakan permintaan maaf -- beberapa pekan setelah acara-- tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.
"Silakan saja meminta maaf kepada rakyat Indonesia, khususnya warga Jakarta ini, silakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam laporan jurnalis Suara.com, Muhamad Yasir, yang meliput di Polda Metro Jaya.
Buntut kerumunan massa semenjak Habib Rizieq Shihab pulang ke Jakarta hingga acara pernikahan putrinya, kapolda Metro Jaya diganti, wali kota Jakarta Pusat diberhentikan, dan sejumlah pejabat di bawah wali kota juga dinonaktifkan karena dinilai mengabaikan penegakan protokol kesehatan.
Baca Juga:Buntut Acara di Rumah Habib Rizieq, Satu Per Satu Pejabat DKI Diberhentikan
Yusri Yunus menegaskan, "Penyidikannya tetap berjalan, penyidikannya tetap berjalan tentang pelangggaran protokol kesehatan yang terjadi di daerah Petamburan pada saat adanya akad nikah anak dari saudara MRS (Rizieq)."
Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan yang pertama untuk diperiksa sebagai saksi, kemarin.
Sebelum itu, secara bertahap, Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, sejumlah pejabat Jakarta lainnya, juga dari sejumlah orang dari penyelenggara acara di rumah Habib Rizieq sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Gagal pada panggilan pertama, hari ini, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ke rumah Habib Rizieq.
Ketika polisi mengantarkan surat ke rumah Habib Rizieq sempat terjadi ketegangan dengan sejumlah orang yang tidak suka akan kedatangan petugas. Sejumlah jurnalis yang meliput kejadian itu juga mereka tegur.
Baca Juga:Habib Rizieq: Saya Masih Tahap Observasi, Jadi Isolasi Mandiri
Secara diplomatis, pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya jika kondisi kesehatannya sudah pulih.
"Insya Allah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Habib Rizieq, menurut keterangan pengacaranya, belum bisa datang ke Polda Metro Jaya, kemarin, karena masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah beberapa hari lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
"Beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," kata Aziz.
Ketika bertemu penyidik kemarin, Aziz diminta menunjukkan surat keterangan dari dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Habib Rizieq, tetapi tidak dibawa.
"Pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusiaan dan menghargai kesehatan dan privasi habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya dalam beristirahat," katanya.
"Artinya beliau sehat akan tetapi sedang masa istirahat."
Spekulasi kesehatan Habib Rizieq
Sejak awal, DPI keberatan jika hasil tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab dibuka ke publik sebagaimana keinginan sejumlah kalangan.
Mereka menekankan bahwa Habib Rizieq memiliki hak untuk merahasiakan hasil rekam medis.
Tetapi belakangan beredar salinan hasil swab tes Habib Rizieq di media sosial dan segera dibantah oleh FPI melalui juru bicaranya, Munarman.
Salinan hasil swab tes tersebut dikatakan Munarman palsu dan dia mengatakan pimpinannya menjadi korban fitnah.
Polisi diminta segera mengusut siapa yang menyebarkan salinan hasil rekam medis tersebut. Perbuatan tersebut, kata Munarman, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia berharap polisi jangan mengabaikan kasus ini.
"Masak giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di Republik ini?" kata Munarman kepada jurnalis Suara.com, Ria Rizki Nirmala Sari.
Lembaga Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang namanya masuk sebagai pemeriksa dalam salinan rekam medis Habib Rizieq yang beredar di media sosial, menegaskan tidak pernah mengeluarkan hasil tes swab test semacam itu.
Mereka menegaskan hasil rekam medis merupakan rahasia pasien.
"Yang pasti MER-C tidak pernah mengeluarkan hasil lab Habib Rizieq karena itu semua privasi pasien," kata Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad. "Ya kode etik kedokteran seperti itu semua hak pasien atau keluarga."
Tanggung jawab moral
Pendapat berbeda mengenai boleh tidaknya hasil tes swab diumumkan ke publik disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Pengumuman hasil tes swab Covid-19 seseorang berkaitan dengan upaya pelacakan dan tanggung jawab moral kepada sesama, kata Moeldoko.
"Semuanya untuk tujuan tracing dan terkait tanggung jawab moral kepada siapapun," ujar Moeldoko dalam keterangan pers, menanggapi desakan agar Habib Rizieq mengumumkan hasil tes swab ke publik.
Moeldoko mengatakan mengumumkan hasil swab harus dilihat dari kepentingannya. Jika kepentingannya adalah untuk pelacakan atau tracing, dimana orang tersebut berada dalam lingkungan yang patut diwaspadai menjadi penyebaran Covid-19 dan patut menjadi atensi bersama, maka hasil swab perlu diumumkan.
"Karena akan melihat rentetannya. Kalau seperti kami ini di kabinet setiap akan ada kegiatan dengan Presiden hampir setiap minggu kami swab," katanya.
Dia menekankan pengumuman positif Covid-19 adalah tanggung jawab moral. Jika tanggung jawab itu tidak ada, maka akan membawa risiko bagi orang lain.
Dia mencontohkan apa yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dengan mengumumkan status positif terpapar Covid-19 adalah sebuah bentuk tanggung jawab yang tinggi.
Dengan demikian, kata dia, orang lain akan memiliki perhatian lebih tinggi.
Argumentasi Moeldoko diperkuat oleh anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo yang mengharapkan kejujuran Habib Rizieq untuk mengungkapkan kondisi kesehatannya yang masih menjadi spekulasi publik.
"Saya menyayangkan soal ketidaksetujuan hasil swab test dipublikasikan kepada siapapun," kata Rahmad dalam pernyataan pers.
Menurut dia, Habib Rizieq semestinya membuka kepada publik hasil tes swab-nya dan kooperatif dengan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan pasien memang berhak tidak mempublikasikan mengenai hasil tes swab.
Namun, kata Rahmad, saat ini situasi sedang berbeda karena banyak orang yang terpapar Covid-19 sehingga Satgas Penanganan Covid-19 berhak mengetahui dan menyiapkan langkah-langkah penanganan jika diperlukan.
"Memang ini hak pasien dan dokter untuk merahasiakan, namun ini adalah masa pandemi. Demi keselamatan pasien dan orang-orang di sekitar yang pernah berinteraksi, perlu dilindungi keselamatan untuk berhati-hati dan waspada," ujarnya.
Wajar saja publik mendesak hasil tes swab terhadap Habib Rizieq dibuka karena beberapa kali menghadiri acara sejak kembali dari Arab Saudi, mulai penyambutan kedatangannya di bandara yang dihadiri ribuan orang, kemudian hadir di acara Maulid Nabi Muhammad di Tebet, Jakarta Selatan, dan Megamendung, Bogor.
Acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dipenuhi massa, kata dia, sehingga seandainya Habib Rizieq ternyata positif Covid-19 tentu Satgas perlu menelusuri orang-orang yang pernah berinteraksi dengannya.
Buntut dari simpang siur tes swab Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor Andi Tatat dan beberapa pegawai ke Mapolresta Bogor Kota.
Pengelola Rumah Sakit UMMI dinilai tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes swab kepada Habib Rizieq.
Sedangkan Wakil Sekretaris Umum Aziz Yanuar memastikan bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sehat, namun tidak mau menyampaikan hasil tes swab terhadap Habib Rizieq negatif atau positif.
"Itu kan hak dari pasien untuk hasil medisnya mau dirahasiakan, yang jelas kondisi beliau baik dan sehat," kata Aziz.