Tak Terima Habib Rizieq Ditahan, Simpatisan Kepung Kantor Polisi

Terlihat massa sempat berhasil mendobrak barikade polisi yang berjaga di pintu masuk. Mereka memaksa untuk masuk ke dalam sel tahanan Polres Ciamis.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 10:59 WIB
Tak Terima Habib Rizieq Ditahan, Simpatisan Kepung Kantor Polisi
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak