Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Simpatisan Kepung Polres Minta HRS Dibebaskan, Kapolres: akan Disampaikan
Penanganan Habib Rizieq dilakukan Polda Metro Jaya. Tapi Kapolres Ciamis akan tetap menyampaikan aspirasi simpatisan ini ke pimpinannya.
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 11:24 WIB

BERITA TERKAIT
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
02 April 2025 | 22:25 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
02 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini