Simpatisan Kepung Polres Minta HRS Dibebaskan, Kapolres: akan Disampaikan

Penanganan Habib Rizieq dilakukan Polda Metro Jaya. Tapi Kapolres Ciamis akan tetap menyampaikan aspirasi simpatisan ini ke pimpinannya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 11:24 WIB
Simpatisan Kepung Polres Minta HRS Dibebaskan, Kapolres: akan Disampaikan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini