Polisi Minta Artis TA Bantu Bongkar Jaringan Prostitusi

"Dalam satu minggu dua kali ia harus wajib lapor," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Desember 2020 | 10:28 WIB
Polisi Minta Artis TA Bantu Bongkar Jaringan Prostitusi
Artis TA ditangkap karena prostitusi online. (Ayobandung.com)

SuaraJabar.id - Artis dan selebgram berinisial TA dikenakan wajib lapor usai polisi menjadikannya saksi dalam kasus prostitusi online.

TA ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung. Ia diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.

"Yang bersangkutan (TA) wajib lapor. Saat ini sudah dipulangkan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).

Erdi mengatakan TA wajib lapor untuk memberikan informasi lebih terkait dengan jaringan protitusi online terbesar di Indonesia ini.

Baca Juga:Sempat Diterpa Isu Prostitusi Online, Tania Ayu Posting Foto Terbaru

"Dalam satu minggu dua kali ia harus wajib lapor," katanya.

Sementara untuk tiga mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka AH, RJ, dan MR alias Alona, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, TA seorang artis dan juga selebgram yang sekaligus model, diamankan Subdit V Ditreskrimsus. Ia terlibat dalam jaringan prostitusi online.

TA diamankan, di sebuah hotel di Kota Bandung. Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diketahui sebagai mucikari. Dari informasi yang dihimpun, saat TA diamankan, ia tengah akan melayani seorang lelaki, yang membeli jasa TA.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis.

Baca Juga:Sempat Dituduh Terlibat Prostitusi Online, Ini Unggahan Teranyar Tania Ayu

"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Mapolda, Jumat (18/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak